Senin, 07 April 2008

Kreativitas Ulama’ dalam Pengembangan Hukum Islam di Pesantrem

Kreativitas Ulama’ dalam Pengembangan Hukum Islam di Pesantren
M. Ainul Yaqin, M.Ed.

April 5th, 2008 ·

Dalam mengkaji literatur-literatur hukum Islam (teks kitab-kitab fiqh), perangkat ini (hermeneutika) merupakan kerangka metodologis yang tidak boleh ditinggalkan terutama ketika berhadapan langsung dengan realitas teks yang menjadi rujukan pokok seperti Al-Qur’an dan Hadits.

Di samping itu, perangkat hermeneutik ini juga dapat dijadikan sebagai metode analitik dalam mengkaji kondisi eksternal maupun internal yang melatari lahirnya sebuah teks atau fatwa, termasuk diantaranya adalah setting historis berikut kondisi subyektif Si pengarang teks itu sendiri (kondisi mental Si pengarang/ mushannif).

Mungkin, contoh paling sederhana yang dapat kita ambil, untuk menunjukkan adanya keterkaitan substansial antara realitas teks atau fatwa dengan kondisi eksternal tradisi taqlid dalam konteks pemaknaan hukum Islam terjadi dalam setiap generasi, sesuai dengan tingkat kemampuannya dalam memahami sumber hukum itu sendiri.

Dalam hal ini, gambaran struktur kronologisnya dapat dibagi menjadi tiga peringkat kemampuan dan kreativitas intelektual; Peringkat pertama adalah para mujtahid yang menafsirkan hukum Islam langsung dari sumbernya. Peringkat kedua adalah para muttabi’ yaitu kelompok yang mengikuti para mujtahid dengan mengetahui kerangka konseptual dan sumbernya.

Dan peringkat yang ketiga adalah muqallid yaitu kelompok yang mengikuti secara membabi buta pendapat dan teori-teori ulama sebelumnya tanpa meneliti ulang kebenaran dan kesesuaiannya dengan realitas kekinian.

Dengan demikian, maka penggunaan istilah taqlid di sini dapat dimaknai sebagai hilangnya kreativitas para ahli (ulama atau faqih) terhadap pemaknaan dan pengembangan hukum Islam itu sendiri . Kenyataan seperti inilah yang menjadi gejala umum di lingkungan pesantren kita.

sumber http://ainulyaqin.com/2008/04/05/kreativitas-ulama-dalam-pengembangan-hukum-islam-di-pesantrem/

[+/-] Selengkapnya...